Informasi Publik

Detail Dokumen Standar

Informasi lengkap dokumen standar yang telah dipublikasikan.

Kode Standar
: STD-P-01
Nama Standar
: Standar Isi Pembelajaran
Tanggal
: 2025-05-12
Revisi
: 1
Halaman
: 1-10
Status
: Terbit
Data Institusi
Nama Institusi:
Universitas San Pedro
Singkatan:
UNISAP
Visi:

Menjadi Universitas Unggul dalam Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Iman dan Takwa Berdasarkan
Pancasila dan Nilai-Nilai Kristiani pada tahun 2025

Misi:
  1. Menyelenggarakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu,
    terpercaya dan profesional berasaskan Pancasila dan nilai-nilai kristiani.
  2. Menyelenggarakan hubungan kerja sama yang harmonis, sinergis dan saling menguntungkan
    dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta secara lokal, nasional dan internasional.
  3. Menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan kepada mahasiswa yang berhubungan dengan Dunia
    Industri dan Dunia Kerja dengan berasaskan pada Pancasila dan nilai-nilai kristiani.
  4. Menyelenggarakan tata kelola Universitas dan iklim akademik yang baik berasaskan nilai-nilai
    kristiani menuju perguruan tinggi yang sehat (good governence).
Tujuan:
  1. Mewujudkan civitas akademika yang mampu berperan secara aktif dalam bidang pengajaran,
    penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
    terkini berasaskan Pancasila dan nilai-nilai kristiani.
  2. Menghasilkan hubungan kerja sama yang harmonis, sinergis dan saling menguntungkan dalam
    berbagai bidang baik dengan pihak pemerintah maupun swasta di tingkat lokal, nasional dan
    internasional.
  3. Menghasilkan lulusan yang memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu bersaing dengan
    berasaskan pada Pancasila dan nilai-nilai kristiani.
  4. Menghasilkan produk-produk wirausaha yang berguna untuk masyarakat berbasis kearifan lokal.
  5. Mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang sehat dan profesional sesuai dengan nilai good
    governence yaitu, transparan, terorganisir, partisipatif, bertanggungjawab, responsif dan
    akuntabel.
  6. Menciptakan iklim akademik yang mampu mewujudkan visi Universitas San Pedro.
Sasaran:
  1. Meningkatkan kemampuan civitas akademika dalam menguasai ilmu keguruan, teknik dan sains
    yang diintegrasikan dengan nilai-nilai kristiani.
  2. Meningkatkan produk penelitian yang berguna untuk kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  3. Menghasilkan output yang cerdas, kreatif, inovatif dan mandiri.
  4. Meningkatkan kemampuan civitas akademika dalam bidang pengajaran dan pengabdian kepada
    masyarakat berdasarkan Pancasila dan nilai-nilai kristiani.
  5. Mengembangkan kerja sama yang bersifat lokal, nasional dan internasional.
  6. Meningkatkan semangat kerja dari civitas akademika yang memiliki growth mindset, attitude
    terpuji, skill yang luar biasa, dan habit yang berdasarkan Pancasila dan nilai-nilai kristiani.
  7. Mengembangkan produk-produk wirausaha yang berguna bagi masyarakat berbasiskan kearifan
    lokal dan nasional.
Proses Dokumen
No. Proses Nama Jabatan Tanggal Status
1 Perumusan Dr. Bertolomeus Bolong Rektor 2026-05-12 Lulus Proses
2 Pemeriksaan Dr. Bertolomeus Bolong Rektor 2026-05-12 Lulus Proses
3 Persetujuan Admin SIPENA Admin 2026-05-12 Lulus Proses
4 Pengesahan Florianus Aloysius Nay Kepala LPM 2026-05-12 Lulus Proses
5 Pengendalian Florianus Aloysius Nay Kepala LPM 2026-05-12 Lulus Proses
Konten Dokumen Standar
  1. Standar isi Pembelajaran disusun dan ditetapkan untuk mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dalam rangka mewujudkan visi dan misi Universitas San Pedro. Standar isi pembelajaran disusun dan ditetapkan berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 8 tentang Standar isi Pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran pada tingkat program studi.
  2. Standar isi Pembelajaran dibuat berdasarkan pada standar kompetensi lulusan, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan pembelajaran, standar sarana dan prasarana pembelajaran serta standar pembiayaan pembelajaran
  1. Rektor
  2. Wakil Rektor 1
  3. Dekan
  4. Kaprodi
  5. LPM
  6. Dosen
  1. Kurikulum dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
  2. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor;
  3. Standar isi pembelajaran dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran
  1. Ketua Program  di Universitas San Pedro menyusun  kurikulum sesuai dengan pedoman Universitas San Pedro pada semua Program Studi
  2. Ketua Program Studi harus mengidentifikasi dan menetapkan ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran yang digambarkan dalam peta kompetensi yang termuat dalam kurikulum pada semua Program Studi di Universitas San Pedro 
  3. Ketua Program Studi harus menentukan tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk setiap program pendidikan yang dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI.
  4. Tersedianya laporan tahunan terkait pengembangan dan evaluasi ketercapaian kurikulum  pada 10 Program Studi 
  5. Program studi melakukan evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna.
  1. Tersedianya dokumen kurikulum sesuai dengan pedoman penyusunan kurikulum.
  2. Tersedianya dokumen kurikulum yang memuat tingkat kedalaman dan keluasan materi sebagaimana diatur dalam standar Dikti.
  3. Tersedianya laporan tahunan terkait pengembangan dan evaluasi ketercapaian  kurikulum.
  4. Tersedianya dokumen evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun
  1. Pemutakhiran dokumen kurikulum yang memuat tingkat kedalaman dan keluasan materi sebagaimana diatur dalam standar Dikti
  2. Pembuatan laporan tahunan terkait pengembangan dan evaluasi ketercapaian  kurikulum.
  3. Pembuatan dokumen evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun
  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Proses
  3. Pedoman penyusunan kurikulum Universitas San Pedro
  4. Peraturan Akademik Universitas San Pedro
  5. Silabus Prodi pada kurikulum sebelumnya
  6. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah di Prodi pada kurikulum sebelumnya
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5510);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5510)
  5. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.